HUKRIM  

Jual BBM Bio Solar Ilegal! Harry Mulyono Gunakan PT Ezra Sebagai Tameng, ‘INU’ PT Jagad Sebagai Pelindung Dokumen, Aparat dan Pengawas Diminta Lakukan Pemeriksaan

banner 120x600

BITUNG, SIKLUS – Dugaan praktik penyalagunaan BBM Bio Solar bersubsidi kembali tersorot di Kota Bitung. Nama Harry Mulyono alias AI disebut sebagai aktor utama jaringan bisnis gelap ini, menggunakan kedok perusahaan PT Ezra Ezar Karunia Jaya untuk memperjualbelikan Bio Solar bersubsidi dengan harga industri. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui berlindung di balik kerja sama dengan PT Jagad Nusantara Energi melalui INU sebagai modal pelindung mengambil dokumen penebusan BBM sebanyak 16 ton sebagai tameng legalitas. Senin, (24/11/2025)

Menurut sumber terpercaya, modus AI terbilang rapi namun sangat terang-terangan. Dengan hanya bermodalkan dokumen penebusan dari PT. Jagad Nusantara Energi sebagai ‘TAMENG’ bagi PT. Ezra Ezar Karunia Jaya, jaringan ini diduga keras memperjualbelikan BBM Bio Solar hasil timbunan yang dikumpulkan dari berbagai SPBU. “Dokumennya hanya satu, tapi solar yang dijual jauh lebih banyak dari kuota resmi. Dua mobil tangki 8 ton masuk hitungan, tapi ada tiga tangki lain yang ikut bermain memakai dokumen yang sama,” ungkap sumber tersebut.

AI bahkan diketahui mengoperasikan sebuah gudang penampungan ilegal di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Gudang itu menjadi titik transit penimbunan solar dari sejumlah pengepul yang menjadi kaki tangan jaringan tersebut. Di lapangan, peran pengendali operasional dijalankan seorang pria berinisial Icad, yang disebut menjadi koordinator utama urusan komunikasi ke oknum aparatur, pengawas, hingga mengatur kelancaran jalur distribusi ilegal. Sementara sosok lain berinisial Party berperan sebagai marketing yang memasarkan pasokan solar ilegal ke berbagai pelanggan industri.

Ini jaringan lengkap. Ada penimbunan, ada dokumen legal sebagai kamuflase, ada koordinator lapangan, dan ada marketing. Mereka bekerja seperti perusahaan resmi, padahal yang mereka edarkan solar subsidi yang dibeli dari berbagai SPBU di Kota Bitung,” jelas sumber .

Upaya konfirmasi kepada Harry Mulyono melalui nomor +62 823-4787-****, tidak mendapat respons. Hingga berita ini diterbitkan, AI memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.

Regulasi terbaru sebenarnya sudah sangat jelas. Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 telah menghapus kewajiban SKP bagi penyalur BBM, LPG dan BBG. Penyalur hanya diwajibkan memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan badan usaha pemilik izin niaga migas serta melaporkan penunjukan penyalur setiap bulan. Dengan demikian, penggunaan dokumen SKP sebagai tameng atau legitimasi aktivitas distribusi BBM tidak lagi relevan dan justru masuk kategori penyalahgunaan dokumen usaha.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa: Penyalur wajib memenuhi dokumen legal, izin lokasi, dokumen keselamatan, dan fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar. Setiap pelanggaran dapat dikenai teguran, penghentian operasi, hingga pencabutan izin oleh Dirjen Migas. Penyalur yang melanggar dapat diputus perjanjian kerjanya serta kegiatan penyalurannya ditutup oleh badan usaha niaga umum BBM.

Artinya, jika benar PT Ezra Ezar Karunia Jaya, PT Jagad Nusantara Energi, maupun AI menggunakan dokumen penunjukan penyalur ataupun SKP untuk memuluskan distribusi ilegal solar bersubsidi, maka kedudukannya berada dalam zona pelanggaran administratif hingga pidana migas.

Melihat struktur praktik ilegal yang sangat terorganisir ini, sumber meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada sopir atau pengepul kecil. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap:

Legalitas gudang penampungan. Izin usaha perusahaan. Asal-usul dokumen penebusan BBM. Kualitas dan kelayakan mobil tangki. Kapasitas penampungan serta standar keselamatan. Lisensi sopir tangki BBM. Kerja sama antara perusahaan yang diduga digunakan sebagai tameng distribusi. Alur distribusi solar dari SPBU hingga gudang timbunan.

Jangan lagi yang ditangkap cuma sopir. Tangkap otaknya. Bongkar perusahaannya. Periksa gudangnya. Jangan biarkan mereka berlindung sebagai agen transportir sementara yang dijual adalah solar subsidi milik negara,” tegas sumber itu.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi umum justru digerogoti oleh mafia industri yang bermain menggunakan celah administrasi. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap pengawasan hilir migas semakin terkikis.

Aparat penegak hukum,  baik Polri, TNI, BPH Migas, maupun Ditjen Migas, didorong untuk segera melakukan operasi gabungan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik kotor ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!