SIKLUS, BITUNG – Dugaan praktik bunkering BBM Bio Solar bersubsidi di dalam kawasan Markas Satuan Patroli (Satrol) Bitung kini bukan sekadar isu lokal. Ini telah menjelma menjadi ujian serius bagi ketegasan Panglima TNI dalam menjaga marwah, disiplin, dan kehormatan institusi militer, sekaligus membuka pertanyaan besar: ke mana arah pengawasan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal)?
Fasilitas negara yang seharusnya steril, tertutup, dan difungsikan untuk kepentingan pertahanan justru disinyalir berubah wajah menjadi arena bongkar muat BBM subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, puluhan mobil tangki berkapasitas sekitar 8 ton keluar-masuk kawasan markas Satrol Bitung, dengan pola menyerupai depot atau terminal BBM komersial.
Aktivitas tersebut jelas tidak lazim dan berpotensi mencederai fungsi strategis fasilitas militer, apalagi jika benar BBM yang diperdagangkan merupakan Bio Solar bersubsidi, yang notabene diperuntukkan bagi kepentingan rakyat kecil dan sektor tertentu yang telah ditetapkan negara.
Nama Frenly, pengusaha yang disebut-sebut lama berkecimpung dalam jaringan distribusi gelap BBM Bio Solar, kembali mencuat. Ia diduga menjadi pengendali utama aktivitas pengumpulan dan penyaluran BBM subsidi dengan menggunakan PT. Berkat Trivena Energi sebagai kedok badan usaha agen industri.
“Skema ini terorganisir. Pengisian ke kapal, pengumpulan paket BBM, hingga permintaan ke berbagai agen diduga dikendalikan terpusat. Ada nama lain berinisial Ical yang disebut berperan sebagai penghubung permintaan,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui pola distribusi tersebut.
Pemerhati kebijakan publik dan hukum, melontarkan kritik keras. Menurutnya, dugaan penggunaan markas militer dan dermaga negara untuk kepentingan bisnis BBM subsidi ilegal adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika benar, ini adalah penyalahgunaan aset negara, kejahatan migas, dan berpotensi kuat mengarah pada praktik korupsi serta gratifikasi. Markas militer bukan pasar bebas, bukan terminal BBM, dan bukan tempat kompromi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan adanya pungutan atau pembayaran per liter sebagai “biaya dermaga”, “kompensasi lampu”, atau istilah lain, harus dibaca sebagai indikasi suap atau gratifikasi terselubung jika tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ironisnya, pernyataan Komandan Satrol Kodaeral VIII Bitung, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits E.D., justru memantik kontroversi baru. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya aktivitas BBM di dalam kawasan Satrol dan menyatakan bahwa selama memiliki Delivery Order (DO) dan invoice, kegiatan tersebut diperbolehkan, terlepas dari ilegal atau tidaknya asal-usul BBM.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius:
Sejak kapan kawasan militer membuka pintu bagi aktivitas komersial dengan dalih kelengkapan administrasi semata?
Dan di mana peran Danpomal dalam memastikan legalitas substansi, bukan hanya selembar dokumen?
Lebih jauh, klaim bahwa “masalah sudah selesai dan sudah diperiksa Pomal” justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa penegakan hukum internal TNI AL berpotensi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, atau bahkan memilih untuk menutup mata.
Publik kini menanti sikap tegas Panglima TNI, bukan sekadar klarifikasi normatif. Ketegasan Panglima menjadi kunci untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun fasilitas militer yang boleh disandera oleh kepentingan bisnis ilegal, siapa pun aktornya.
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak terkait berpotensi melanggar:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 huruf b dan d jo. Pasal 55),
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait penyalahgunaan fasilitas negara,
- KUHP Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen,
- serta Peraturan BPH Migas terkait pelanggaran distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi.
Ancaman pidana dalam kasus semacam ini tidak main-main: penjara 4 hingga 20 tahun.
Kasus ini berpotensi menjadi skandal besar BBM subsidi, jika benar markas dan dermaga militer dijadikan tameng praktik bisnis gelap yang merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan rakyat.















