SIKLUS, BITUNG — Dugaan praktik gelap bongkar muat BBM Bio Solar bersubsidi di dalam wilayah Markas Satuan Patroli (Satrol) Bitung kini berkembang menjadi persoalan serius yang bukan hanya menyentuh kejahatan migas, tetapi juga menyeret isu intervensi terhadap kebebasan pers. Rabu, (28/01/2026)
Fasilitas negara yang semestinya steril dan diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan laut itu disinyalir berubah fungsi menjadi arena bunkering BBM subsidi, melayani kepentingan bisnis ilegal dengan kedok administrasi. Puluhan Mobil Tangki Keluar-Masuk Markas Militer
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, aktivitas mencurigakan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Puluhan mobil tangki BBM berkapasitas sekitar 8 ton dilaporkan keluar-masuk kawasan markas Satrol Bitung secara bergantian, dengan pola menyerupai operasional depot BBM komersial.
Aktivitas tersebut dinilai janggal dan tidak lazim untuk kawasan militer, terlebih menyangkut BBM subsidi yang peruntukannya diatur ketat oleh negara.
Nama Frenly, pengusaha yang disebut-sebut telah lama bergerak dalam jaringan distribusi gelap Bio Solar, kembali mencuat. Ia diduga mengendalikan alur pengumpulan dan penyaluran BBM subsidi dengan menggunakan PT Berkat Trivena Energi sebagai kedok badan usaha agen industri.
“Pengisian Bio Solar ke kapal, pengumpulan paket BBM, hingga permintaan ke berbagai agen diduga dikendalikan terpusat. Frenly berperan sebagai pengendali, sementara ical disebut sebagai eksekutor permintaan,” ungkap sumber yang memahami pola distribusi tersebut.
Kecaman Keras: Penyalahgunaan Aset Negara
Pemerhati kebijakan publik dan hukum, mengecam keras dugaan tersebut. Menurutnya, penggunaan fasilitas militer dan dermaga negara untuk aktivitas komersial ilegal merupakan pelanggaran serius.
“Markas militer bukan terminal BBM. Jika benar Bio Solar bersubsidi dibunkering di dermaga Satrol Bitung, itu adalah tindak pidana, penyalahgunaan aset negara, dan berpotensi mengarah pada korupsi serta gratifikasi,” tegas nya.
Ia menambahkan, praktik semacam ini mencederai marwah institusi negara dan membuka ruang kejahatan terorganisir. “Apalagi jika ada dugaan pembayaran per liter sebagai ‘biaya dermaga’ atau kompensasi lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Pernyataan Dansatrol Picu Kontroversi
Terpisah, Komandan Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral VIII Bitung, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits E.D., S.E., M.Tr.Hanla., CRMP, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas BBM di lingkungan Satrol.
Ia menyatakan seluruh kegiatan diperbolehkan selama pemilik BBM dapat menunjukkan Delivery Order (DO) dan Invoice, serta menyebut bahwa persoalan legalitas bukan menjadi kewenangan pihak Satrol.
“Semua kegiatan BBM diperijinkan di dalam Satrol asalkan memiliki DO dan Invoice. Ilegal atau tidak itu urusan pemilik agen. Kapal ikan pun kami fasilitasi pengisian BBM di Satrol asal memberikan kompensasi, bayar lampu dan lain-lain,” ujar Dansatrol saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis (22/01/2026).
Pernyataan ini justru menuai pertanyaan publik, mengingat BBM subsidi memiliki pengaturan khusus dan tidak cukup hanya ditopang dokumen administratif semata.
Tak berhenti pada substansi dugaan kejahatan migas, persoalan ini semakin panas setelah muncul dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan mengaku mendapat tekanan langsung berupa permintaan takedown pemberitaan, disertai pesan berulang dan panggilan telepon intens setelah berita dipublikasikan.
Bukti percakapan menunjukkan adanya permintaan eksplisit untuk menghapus berita, bukan klarifikasi terbuka atau penggunaan hak jawab sebagaimana diatur Undang-Undang Pers.
Praktik tersebut dinilai melampaui batas komunikasi wajar dan mengarah pada upaya pembungkaman pers, yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Jika aparat justru menekan wartawan alih-alih membantah dengan data, publik patut curiga. Ini bukan lagi soal pemberitaan, tapi soal transparansi dan akuntabilitas,” ujar seorang pengamat hukum pers.
Berpotensi Skandal Besar BBM Subsidi
Publik kini menanti langkah tegas dari TNI AL, Pertamina, BPH Migas, POMAL, dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.
Jika terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
– KUHP Pasal 263 dan 266 (pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen)
– Peraturan BPH Migas terkait distribusi BBM bersubsidi
Ancaman pidana yang mengintai tidak ringan, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara. Kasus ini berpotensi menjadi skandal besar BBM subsidi, apabila benar fasilitas strategis negara dijadikan tameng praktik bisnis gelap, sementara pers yang menjalankan fungsi kontrol justru ditekan.















