SIKLUS, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu menggerebek aktivitas tambang ilegal di wilayahnya setelah menerima laporan dari Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis. Dalam operasi tersebut, aparat menyita enam unit alat berat jenis excavator, sejumlah catatan, serta barang bukti lainnya. Beberapa pelaku juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyatakan seluruh alat berat telah dipasangi garis polisi. Penyelidikan terus berlanjut, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menjadi beking aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sudah ada beberapa nama yang kami kantongi, mereka diduga terlibat dalam jaringan logistik dan perlindungan terhadap praktik ilegal ini,” ungkap Irwanto.
Kepala Teknik Tambang KUD Perintis, Sarwo Edi Lewier, mengapresiasi langkah tegas aparat. Ia menilai penindakan ini sebagai bukti bahwa negara hadir dan berpihak pada penegakan hukum, meski berhadapan dengan kekuatan besar di balik tambang ilegal.
“Ini bukan hanya soal kerugian finansial bagi pemilik izin resmi, tapi juga kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan potensi kehilangan pendapatan negara,” jelas Sarwo.
KUD Perintis menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pertambangan yang legal dan ramah lingkungan, serta akan menggandeng lembaga hukum guna memastikan perlindungan hukum yang adil dan transparan bagi pemegang izin sah. (*)















