DAERAH  

Prof Sutan Nasomal Negara Dan Presiden RI Tidak Boleh Lengah Pengawasan Karena Keracunan Makanan Makin Mengganggu Pisikis Anak Sekolah

banner 120x600

SIKLUS, JAKARTA — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan terukur dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul masih maraknya kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa pelajar di berbagai daerah.

Menurut Prof. Sutan, negara tidak boleh lengah terhadap risiko fatal dari pengelolaan makanan massal bagi anak-anak sekolah. Ia menegaskan, setiap peristiwa keracunan bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan generasi penerus bangsa.

“Keracunan makanan memiliki risiko kematian. Negara tidak boleh main-main. Jika terjadi keracunan akibat dapur SPPG atau MBG, penanggung jawabnya harus ditangkap dan dapurnya ditutup,” tegas Prof. Sutan, Kamis (30/1/2026), saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional melalui sambungan telepon dari Jakarta.

Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Prof. Sutan menyayangkan lemahnya penegakan hukum dalam pelaksanaan Program MBG yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia menilai, berbagai insiden keracunan telah memukul kondisi psikologis pelajar, namun tidak diiringi tindakan hukum yang tegas terhadap pengelola dapur bermasalah.

“Jangan hanya seremonial dan tertulis di atas kertas. Jika masakan menyebabkan siswa keracunan, tangkap penanggung jawabnya. Jangan ada pembiaran,” ujarnya.

ASN SPPG vs Swasta Pengelola Dapur MBG
Ia juga menyoroti inkonsistensi tata kelola program. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, sebanyak 2.080 petugas SPPG resmi diangkat menjadi ASN berstatus PPPK sejak 1 Juli 2025, mencakup jabatan Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.

Namun di sisi lain, pengelolaan dapur MBG justru diserahkan kepada pihak swasta.
“Ini janggal. Negara mengangkat petugas gizi sebagai ASN, tapi dapur dikelola swasta. Di mana logika efisiensi, transparansi, dan akuntabilitasnya?” kata Prof. Sutan.

Ia memperingatkan potensi meningkatnya biaya operasional, penurunan kualitas makanan, hingga risiko penyalahgunaan anggaran jika pengawasan tidak diperketat.
Aturan Internal Dinilai Aneh dan Melanggar Hukum

Lebih jauh, Prof. Sutan mengungkap adanya aturan-aturan internal pengelola MBG yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melanggar hukum, seperti larangan mengambil foto dapur, larangan membawa kasus keracunan ke ranah hukum, serta pembebanan biaya pengobatan kepada orang tua siswa.

“Aturan seperti itu berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen dan hak asasi. Penyelenggara MBG tidak berhak membuat aturan yang meniadakan tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aturan yang melarang guru mencicipi makanan MBG, sementara guru hanya bertugas menghitung dan membagikan paket.
“Ini ironis. Guru diminta menjamin distribusi, tapi dilarang memastikan keamanan makanan. Guru memeras keringat, penyelenggara kipas-kipas,” sindirnya.

Anggaran MBG dan Prioritas Nasional
Terkait besarnya anggaran MBG yang bersumber dari pemotongan 20 persen anggaran pendidikan, Prof. Sutan mendesak adanya evaluasi menyeluruh oleh DPR, BPK, kementerian terkait, serta masyarakat sipil.

Ia juga mengkritik rencana pembagian paket MBG di bulan puasa untuk dibawa pulang dan digunakan sebagai menu berbuka. “Keamanan pangannya bagaimana? Tidak khawatir basi? Ini kebijakan yang sangat berisiko dan harus dikaji ulang,” katanya.

Menurutnya, peningkatan mutu guru, infrastruktur pendidikan, dan kualitas kurikulum jauh lebih strategis untuk masa depan bangsa.

Presiden Diminta Bertindak Tegas
Prof. Sutan meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak menginginkan adanya korban keracunan di kalangan pelajar. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian dalam Program MBG. “Tidak ada maaf. Siapapun oknumnya, jika menyebabkan keracunan pada anak-anak, harus ditangkap,” pungkasnya.

Informasi Pendidikan Advokat Poster

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!