SIKLUS, BITUNG, — Aroma busuk praktik mafia BBM tercium tajam, di balik layar distribusi BBM bersubsidi di Kota Bitung, terungkap operasi besar-besaran pengangkutan Bio Solar ilegal yang melibatkan Kapal SPOB Permata Barito, aktor mafia bernama Afu, dan yang lebih mengejutkan dugaan pembiaran oleh KSOP Bitung yang terkesan tidur nyeyak.
Dalam sebuah skema licin dan terorganisir, SPOB Permata Barito diduga menjadi aktor utama dalam menampung dan menjual ribuan ton Bio Solar ilegal yang bermuasal dari berbagai SPBU di Kota Bitung. Solar bersubsidi ini ditimbun di sebuah gudang gelap milik Afu di kawasan Manembo-nembo Bawah, kemudian diangkut menggunakan empat mobil tangki milik PT Sinergi Maju Makmur, masing-masing berkapasitas 8.000 kiloliter.
Solar itu lalu disuplai ke kapal SPOB Permata Barito yang secara terang-terangan melakukan kegiatan bunkering di dermaga-dermaga kecil tak resmi, Senin, (11/08/2025) diwilayah yang seharusnya steril dari aktivitas pengisian bahan bakar karena tidak memenuhi standar keselamatan dan pengawasan.
Peran Oknum Marinir dan KSOP: Kolusi atau Kelalaian? Yang makin membahayakan, operasi ini melibatkan seorang anggota marinir aktif bernama Novri, yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan Afu di lapangan. Novri bertugas membuka akses, mengamankan aktivitas, dan diduga menjadi penghubung antara jaringan mafia dengan sejumlah pihak yang seharusnya menegakkan aturan.
Namun sorotan tajam publik justru mengarah ke satu institusi: Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung. Dalam struktur pengawasan pelabuhan dan aktivitas kapal, KSOP memiliki tugas langsung dan tak bisa ditawar dalam mengawasi setiap aktivitas sandar, bongkar muat, dan pengisian BBM.
Faktanya, kapal SPOB Permata Barito bisa keluar-masuk dermaga liar, melakukan pengisian solar dengan dokumen invoice manipulatif, dan mengangkut BBM dalam jumlah besar ke luar daerah tanpa hambatan sedikit pun. Maka muncul pertanyaan besar.
KSOP Bitung sedang tidur nyenyak, tutup mata, atau justru turut bermain? Jika KSOP benar-benar menjalankan fungsinya, mustahil praktik ilegal ini bisa berlangsung dalam skala besar dan waktu lama. Pembiaran ini bukan kelalaian biasa, ini adalah kelumpuhan sistemik yang mencurigakan.
Pelanggaran Aturan & Ancaman Nasional, Sesuai dengan Perdirjen Hubla No. HK.103/2/2/DJPL-17 Tahun 2017, aktivitas pengisian BBM (bunkering) hanya boleh dilakukan di dermaga resmi yang memenuhi standar keselamatan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan laut.
SPOB Permata Barito dengan leluasa melakukan bunkering di lokasi ilegal. Tanpa izin pelabuhan. Tanpa pengawasan KSOP. Tanpa dokumen sah dari Pertamina. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum terang-terangan.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ini adalah ancaman serius terhadap: Distribusi BBM bersubsidi nasional. Keselamatan pelayaran. Lingkungan perairan Bitung. Dan yang paling penting: kepercayaan publik terhadap integritas aparat pengawas
Kini publik menuntut lebih dari sekadar klarifikasi. KSOP Bitung harus diaudit menyeluruh, dan jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan langsung, maka pimpinan KSOP wajib dicopot dan diproses hukum. Tak cukup hanya menindak pelaku lapangan jika akar penyakitnya dibiarkan terus beroperasi di balik meja kekuasaan.
Skandal ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Perhubungan, Pertamina, dan aparat penegak hukum. Karena jika mafia BBM bisa bebas melakukan penimbunan bahkan menembus pelabuhan dengan mudah, maka yang sedang dibakar bukan hanya solar bersubsidi, tapi wibawa negara. (Dirga)















