NEWS  

Skandal Bisnis Gelap Solar Subsidi: Oknum Polisi berinisial O.M Polsek Sonder Diduga Mainkan Distribusi Ilegal ke Wilayah Tambang Ratatotok

banner 120x600

SIKLUS, SONDER – Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam praktik distribusi dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum polisi yang disebut-sebut bertugas di wilayah Polsek Sonder, berinisial O.M., diduga menjadi aktor kunci dalam jaringan distribusi BBM jenis bio solar bersubsidi.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan, praktik ini melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Dua nama, yakni Briel dan Mimi, diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang melakukan pengambilan atau “pengurasan” BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Minahasa.

BBM jenis bio solar tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu yang berada di wilayah Tomohon dan Sonder. Dari hasil penimbunan itu, distribusi selanjutnya diduga dikendalikan oleh oknum polisi O.M., yang disebut mengatur pemasaran BBM ilegal tersebut hingga ke wilayah pertambangan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tak hanya itu, nama lain yang turut mencuat adalah Jendo (atau Jendro), yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan O.M. Dalam praktiknya, Jendo diduga berperan sebagai koordinator lapangan, khususnya ketika aktivitas tersebut mulai terendus oleh pihak luar, termasuk media.

Sumber menyebutkan, Jendo kerap dijadikan pihak yang “berhadapan langsung” dengan awak media, dengan tujuan meredam dan mengamankan situasi agar aktivitas ilegal tersebut tidak terpublikasi secara luas.

Sementara itu O.M oknum polisi yang bertugas di polsek sonder saat di konfirmasi lewat nomor +62 821-9867-**** yang disebut-sebut sebagai pengendali utama dalam bisnis gelap BBM Bio solar serta pihak-pihak terkait tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam praktik tersebut. Namun, jika terbukti, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Praktik penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak mendapatkan BBM tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan ini serta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat.(TIM)

Informasi Pendidikan Advokat Poster

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!