SIKLUS.ONLINE/MITRA— Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Kali ini, kendaraan Isuzu Panther Pick-Up berwarna putih dengan nomor polisi DB 8298 LA, yang disebut milik Sifa Butiti, Ketua Komisi II DPRD Mitra, diamankan oleh Polres Minahasa Tenggara karena diduga mengangkut solar subsidi yang tidak tepat sasaran. Kamis 20 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, solar subsidi tersebut diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) wilayah Ratatotok dengan berbekal rekomendasi dari instansi terkait. Namun, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru diduga dijual kembali di area pertambangan untuk meraup keuntungan pribadi.
Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat nelayan, yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah. Solar subsidi diberikan untuk meringankan beban biaya operasional nelayan kecil agar dapat melaut dengan biaya terjangkau. Ironisnya, di tengah upaya pemerintah menekan penyalahgunaan BBM subsidi, justru terjadi pengalihan pasokan ke sektor lain dengan harga lebih tinggi.
Publik pun mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi, sehingga solar yang ditujukan untuk nelayan dapat berpindah ke aktivitas pertambangan. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Aturan menegaskan bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan oleh sektor yang ditetapkan: nelayan, usaha mikro, transportasi tertentu, dan sektor lain yang memenuhi kriteria penerima.
Saat dikonfirmasi awak media, sambungan telepon Sifa Butiti diangkat oleh suaminya yang membenarkan kendaraan DB 8298 LA adalah milik keluarga mereka, serta mengakui adanya dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan kendaraan tersebut.
Menurut penjelasannya, pengambilan solar subsidi di SPBUN dilakukan oleh seorang sopir bernama Riski, yang selama ini dipercaya mengurus seluruh proses pengambilan BBM, termasuk pengurusan dokumen dan rekomendasi. Ia mengaku tidak mengetahui kendaraan tersebut digunakan Riski untuk mengambil solar di SPBUN, dan menyatakan segala tindakan pengambilan sepenuhnya dilakukan oleh sang sopir.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme pengawasan penggunaan rekomendasi BBM subsidi, serta tanggung jawab pemilik kendaraan dan pemegang rekomendasi dalam memastikan BBM digunakan sesuai peruntukannya. Secara hukum, penyidik berwenang membuktikan siapa pihak yang bertanggung jawab, sehingga pemilik kendaraan, pemegang rekomendasi, maupun pihak yang mengangkut dan menggunakan BBM tersebut berpotensi dimintai keterangan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa Tenggara, IPDA Rizki Syaifudin Zuhri, hingga saat ini belum mendapat tanggapan pesan dan telepon dari awak media tidak dibalas.
Masyarakat berharap Polres Minahasa Tenggara dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi. Selain itu, pengawasan penyaluran BBM subsidi di wilayah Minahasa Tenggara dinilai harus diperketat agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.















