SIKLUS.ONLINE /MINAHASA TENGGARA — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Dede Tjhin alias Ci Dede ternyata belum benar-benar berhenti. Meski kasusnya masih berproses di Polda Sulawesi Utara, Ci Dede justru dikabarkan kembali melakukan pengerukan material emas secara ilegal di sejumlah titik di wilayah Ratatotok dan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kamis 20 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tambang ilegal tersebut kini berlangsung di empat lokasi berbeda: Gunung Bota, Rotan Hill, Nibong (Wilayah Kebun Raya Megawati), dan Belang.
“Sekarang ada empat titik. Di Gunung Bota, Rotan Hil, Nibong, dan Belang. Semua masih jalan,” ungkap sumber tersebut.
Di keempat lokasi itu, Ci Dede bahkan membangun fasilitas pengolahan material emas dengan kapasitas besar, sebagian dikelola secara kerja sama dengan pihak lain:
– Gunung Bota: 2 bak penyiraman (3.000 bucket dan 1.500 bucket), dikelola bersama pihak lain.
– Rotan Hill: 4 bak penyiraman (2 × 3.000 bucket, 2.000 bucket, dan 1.500 bucket), dikelola secara kerja sama.
– Nibong: 2 bak penyiraman (2.500 bucket dan 1.200 bucket), murni milik Ci Dede tanpa kongsi.
– Belang: 2 bak penyiraman (3.000 bucket dan 1.200 bucket), dikelola bersama pihak lain.
Sumber lain juga mengungkapkan bahwa operasional alat berat jenis ekskavator milik Ci Dede berlangsung hampir tanpa henti di keempat lokasi tersebut. “Ekskavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, aktivitas milik Ci Dede di wilayah perkebunan Pasolo sempat dipasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulut. Namun hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut belum menunjukkan penghentian resmi, sementara aktivitas tambang justru diduga kembali berjalan.
Praktik PETI ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 ditegaskan: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan alat berat serta kegiatan pengolahan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan terbaru kasus tersebut maupun dugaan aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Ratatotok, Belang, dan sekitarnya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut secara permanen.















