HUKRIM  

Tambang Ilegal Milik Feby Adam Terus Beroperasi, Diduga Kapolres dan Kasat Reskrim Mitra Terima Upeti Masyarakat Tuntut Propam Polri Turun Tangan

banner 120x600

SIKLUS.Online/Mitra– Aktivitas pertambangan emas di wilayah Soyowan kembali memicu gelombang protes dan sorotan publik—bukan semata‑mata karena beroperasi tanpa izin, melainkan munculnya dugaan kuat adanya aliran “uang upeti” yang diserahkan kepada oknum aparat demi menjaga kegiatan tetap berjalan lancar. Kamis 27 Agustus 2026

Informasi yang beredar menyebut secara spesifik dugaan tersebut melibatkan nama Kapolres Minahasa Tenggara beserta Kasat Reskrim Polres Mitra. Perlu ditegaskan: hingga saat ini semuanya masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Kendati demikian, fakta bahwa aktivitas yang seharusnya sudah dilarang ternyata masih terus berjalan memunculkan keraguan besar publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini.

Jika dugaan pemberian imbalan uang ini benar terjadi, maka persoalannya meluas jauh melampaui pelanggaran aturan pertambangan semata—menjadi pelanggaran berat yang langsung mengancam integritas, kepercayaan, serta profesionalitas institusi kepolisian itu sendiri.

Masyarakat menuntut Propam Polri beserta Bareskrim Polri tidak sekadar melakukan klarifikasi permukaan atau pemeriksaan administratif biasa. Yang diminta:

1.Menelusuri sampai ke akar aliran dana yang diduga diserahkan

2.Memeriksa jejak komunikasi antar pihak yang terlibat

3.Mengumpulkan keterangan saksi‑saksi yang mengetahui peristiwa

4.Mengungkap hubungan nyata antara pengelola tambang dengan aparat yang diduga tahu dan membiarkan berlangsung

“Kalau memang tidak ada apa‑apa, buktikan lewat pemeriksaan yang terbuka. Kalau ternyata ada uang yang beralih ke oknum, harus ditindak tegas—siapa pun dia,” tegas masyarakat yang meminta identitasnya di rahasiakan.

Masyarakat juga menegaskan: jangan hanya menindak pekerja atau pelaku lapangan saja. Jika terbukti ada pihak yang memberi perlindungan, menerima keuntungan, atau sengaja membiarkan kejahatan berlanjut—semua, tanpa terkecuali, wajib dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata: sejauh mana komitmen aparat memberantas PETI sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat?

Sampai berita ini ditulis, dugaan penerimaan uang oleh nama‑nama yang disebut masih menanti pembuktian sah. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi serta membantah tuduhan tersebut secara terbuka.

Yang sesungguhnya ditunggu warga: bukan sekadar pernyataan penyangkalan atau janji‑janji, melainkan bukti nyata. Jika tuduhan keliru, biarkan proses ini membersihkan nama baik mereka; jika benar adanya—tidak boleh ada satu orang pun yang kebal hukum.

Informasi Pendidikan Advokat Poster

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!