SiklusOnline/Bitung — Praktik kejahatan kerah putih dan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bitung kini memasuki babak baru: lebih berani, sistematis, dan seolah kebal hukum. Di tengah jeritan nelayan dan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan Bio Solar bersubsidi, kartel mafia justru terus bermutasi, mengelabui aparat dan merombak identitas untuk terus melanggengkan keuntungan. Minggu, 23 Agustus 2026
Ganti Nama, Cuci Jejak
Berdasarkan investigasi dan data terbaru di lapangan, PT Sri Karya Lintasindo (SKL)—yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat skandal penyedotan solar bersubsidi—kini diduga kuat melakukan skema manipulasi dengan berganti jubah menjadi PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan. Perubahan entitas ini disinyalir sebagai siasat untuk mencuci jejak kejahatan lama. Lebih jauh, pergerakan distribusi mereka diduga dimanipulasi melalui administrasi fiktif di Perusahaan Cons, guna melegalkan pasokan Bio Solar hasil penimbunan ilegal agar di atas kertas tampak sebagai solar industri resmi.
Diduga Ada Perlindungan dari Pimpinan Polres Bitung
Yang paling merobek rasa keadilan adalah dugaan adanya intervensi kekuasaan yang secara aktif melindungi operasi kotor ini. Sebuah informasi intelijen bocor dari sumber internal mengungkap skenario pelindung mafia di tubuh penegak hukum.
BOCORAN INFORMASI: Terdapat indikasi dan kesaksian kuat bahwa Waka Polres Bitung, Kompol Johanis Heintje Daniel Korompis, S.E., M.H., diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia disebut menginstruksikan penutupan paksa gudang penimbunan solar ilegal milik kelompok lain—bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk menyingkirkan pesaing dan memberikan ruang monopoli mutlak bagi PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan.
Langkah tebang pilih ini memunculkan dugaan kuat adanya aliran dana pelicin atau upeti bernilai fantastis yang mengalir ke oknum tersebut, guna mengamankan wilayah Madidir dan sekitarnya sebagai zona eksklusif perusahaan itu.
Penegakan Hukum Sudah Mati Suri?
Seorang pengamat hukum dan kebijakan publik di Sulawesi Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan penegakan hukum di Bitung sudah masuk kategori darurat kronis.
“Praktik di Bitung ini bukan lagi sekadar kejahatan ekonomi biasa, melainkan sudah menjadi state capture di tingkat lokal. Ketika kewenangan institusi penegak hukum yang seharusnya memberantas mafia justru diduga digunakan sebagai alat untuk memonopoli kejahatan itu sendiri demi satu perusahaan, maka hukum di Bitung sudah mati suri.”
Ia mendesak intervensi langsung dari pusat:
“Jika benar ada instruksi dari oknum pimpinan kepolisian setempat untuk ‘menyapu’ pesaing demi memuluskan jalan PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan, ini adalah pelecehan fatal terhadap seragam Tribrata. Divisi Propam Mabes Polri harus segera turun tangan mencopot oknum yang terlibat dan membongkar sindikat pencucian dokumen di Perusahaan Cons. Jika tidak, institusi kepolisian hanya akan dianggap sebagai centeng kartel BBM.”
Modus Operandi: Rapi, Terstruktur, Merugikan Negara
Kartel yang diduga masih dikendalikan oleh Haji Farhan Lumawo dan operator lapangan Digo ini menjalankan skema tiga tahap:
1. Penyedotan Massal: Armada tangki dikerahkan tanpa henti menguras Bio Solar dari SPBU-SPBU di Bitung dengan harga subsidi Rp6.800 per liter.
2. Cuci Dokumen: Melalui Perusahaan Cons dan tameng izin PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan, solar subsidi dicuci menjadi solar industri.
3. Margin Luar Biasa: Dijual ke perusahaan dan industri dengan harga non-subsidi, merampok miliaran rupiah uang negara setiap bulannya.
Jika aparat intelijen dan institusi seperti Polres Bitung serta Polda Sulut tetap bungkam menyaksikan aktivitas masif armada tangki di Madidir, publik berhak menyimpulkan bahwa penegak hukum di Bitung tidak lagi tunduk pada Undang-Undang, melainkan pada kepentingan mafia BBM. Kini, seluruh pihak menunggu ketegasan sejati dari pimpinan Polri di Jakarta untuk membersihkan benalu di tubuh institusi itu sendiri.















