Bitung,— Kasus gudang penimbunan bahan bakar minyak jenis solar ilegal di Kota Bitung kembali menjadi sorotan publik. Sebelumnya kasus ini sempat tergeser dari perhatian, termasuk peristiwa intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan secara arogan oleh penjaga gudang bernama Sultan. Kini muncul pernyataan ekstrem dari pengelola gudang tersebut, Andi, yang menyatakan gudang miliknya tidak akan ditutup meskipun ada pemeriksaan sidak gabungan dari pihak kepolisian dan pengawas migas.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya yang diterima awak media, Andi menyatakan, kalau mereka tidak akan berhenti melakukan kegiatan penimbunan BBM meski diadakan sidak dari pihak Polda dan Polres Bitung.
Hasil penelusuran investigasi terbaru pada 17 Oktober 2026 mengungkap jaringan yang diduga menjadi gurita mafia BBM bersubsidi yang masih berjalan meskipun telah dilakukan sidak Forkopimda dan Polda Sulawesi Utara. Berikut rangkaian fakta yang diperoleh di lapangan:
1. Modus pengetapan terstruktur: Truk‑truk pengetap mengambil solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Bitung, menimbunnya dari lokasi lama di Madidir ke lokasi baru di Kampung Kusu‑Kusu (belakang Kantor Navigasi Bitung), lalu dialihkan ke fasilitas PT Wayamato Jobubumakmur di Matuari.
2. Praktik intimidasi terhadap jurnalis: Penjaga lapangan bernama Sultan pernah melakukan intimidasi kasar terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan investigasi, yang menimbulkan kesan kawasan tersebut seolah kebal terhadap hukum.
3. Jaringan pemodal dan dugaan bekingan: Operasi penimbunan ilegal ini diduga didukung oleh oknum TNI AL berinisial Larso, didanai oleh figur berinisial Icong dari PT Wayamato Jobubumakmur, dan dikendalikan oleh operator lapangan bernama Icat.
4. Kekhawatiran publik terhadap penegakan hukum: Kelanjutan operasi gudang ini membuat masyarakat menduga sidak gabungan yang telah dilaksanakan hanyalah formalitas belaka, tanpa upaya menyentuh akar permasalahan.
Pernyataan Andi semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan ini merasa terlindungi oleh pihak tertentu sehingga berani beroperasi secara terbuka. Masyarakat Kota Bitung kini menantikan tindakan tegas dari pimpinan TNI AL, Polres Bitung, dan instansi terkait untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat serta memproses pengelola gudang Andi beserta jaringannya.
Publik menegaskan tidak menginginkan penegakan hukum yang hanya panggung sandiwara. BBM jenis bio‑solar dan solar subsidi adalah kebutuhan utama nelayan dan masyarakat kecil, bukan komoditas yang bisa dirampok oleh kelompok cukong yang bersembunyi di balik perlindungan oknum aparat.















